Satu Lagi DPO Perdagangan Manusia di Tangkap Polres Dumai

Jun 12, 2023 - 15:19 WIB
Satu Lagi DPO Perdagangan Manusia di Tangkap Polres Dumai

NAZKANEWS-SN alias S (29), DPO kasus tindak pidana perdagangan orang akhirnya ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai ditempat persembunyiannya di Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (11/06/23).

Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu 11 Juni 2023 diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka SN alias S.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang di informasikan tersebut dan mengamankan tersangka SN alias S bersama empat orang calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah rumah kontrakan.

"Keempat orang calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan tim berasal dari Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka SN alias S dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah.

"SN alias S adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan," ujarnya.

Saat rumah kontrakan tersangka SN alias S digeladah, tim mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo V23E warna Hitam, 1 unit mobil pick up BM 8565 RG, 4 buah paspor dan uang sisa belanja kebutuhan calan PMI Rp150 ribu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN alias S akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.**