Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar, Mantan ketua Fraksi Demokrat: Keputusan Jangan Hanya Diatur Segelintir Orang
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp4.224.286.955,60.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat anggaran tunjangan perumahan DPRD Kampar sebesar Rp9.628.000.000 dengan realisasi Rp9.617.000.000 atau 99,89 persen. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 mengenai Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
BPK mengungkapkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029 yang dilantik pada 28 Oktober 2024 telah disediakan rumah dinas oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan sudah dapat menempatinya pada November hingga Desember 2024.
Namun hasil pemeriksaan dokumen pembayaran, kartu inventaris barang, pemeriksaan fisik, serta keterangan dari Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD menunjukkan tunjangan perumahan tetap dibayarkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD meskipun fasilitas rumah dinas telah tersedia.
Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, masing-masing tetap menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta per bulan sehingga total pembayaran yang menjadi temuan mencapai Rp38 juta.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD menjelaskan pembayaran tersebut tetap dilakukan karena telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2024.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan yang belum sesuai ketentuan.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa temuan serupa sebenarnya pernah diungkap BPK pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kampar Tahun 2021, yakni tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD belum didukung dasar perhitungan yang memadai.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dilakukan penilaian (appraisal) oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Namun BPK menemukan bahwa dalam perhitungan tunjangan perumahan masih dimasukkan sejumlah fasilitas yang menurut ketentuan tidak boleh menjadi komponen tunjangan perumahan.
Fasilitas tersebut antara lain biaya listrik, telepon rumah, air, internet, televisi berlangganan dan pemeliharaan rumah dengan total nilai Rp8.161.472,14.
Padahal ketentuan mengatur bahwa tunjangan perumahan hanya didasarkan pada standar harga sewa rumah negara yang berlaku dan tidak termasuk biaya mebel, listrik, air, gas maupun telepon.
Akibat penggunaan komponen yang tidak sesuai tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan yang membebani keuangan daerah sebesar Rp4.186.286.955,60.
Ditambah pembayaran tunjangan kepada pimpinan DPRD yang telah memperoleh rumah dinas sebesar Rp38 juta, total temuan mencapai Rp4.224.286.955,60.
BPK juga menilai Sekretaris DPRD Kampar tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja tunjangan perumahan serta belum mengusulkan perubahan peraturan bupati sebagai dasar penganggaran dan pembayaran tunjangan tersebut.
Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Menanggapi temuan tersebut, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait kebijakan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
“Saya perlu menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait persoalan seperti ini. Padahal sebagai Ketua Fraksi, semestinya setiap kebijakan yang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan fraksi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan keuangan daerah harus dibahas secara transparan dan berdasarkan landasan hukum yang kuat.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Namun ia menduga hal itu tidak terlepas dari sikapnya yang selama ini selalu mengedepankan aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Bisa saja karena pandangan dan sikap saya yang selalu menggunakan logika hukum serta berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam setiap pembahasan. Jika saya dilibatkan, tentu setiap kebijakan akan saya kritisi dari aspek legalitas, dasar hukumnya, manfaatnya bagi daerah, serta potensi risiko hukumnya di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pola pengambilan keputusan yang hanya melibatkan pihak tertentu tidak lagi terjadi di lingkungan DPRD.
Menurutnya, seluruh ketua fraksi harus dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi politik dan dasar hukum yang kuat.
“Setiap keputusan harus dibahas melalui mekanisme yang benar, melibatkan seluruh ketua fraksi dan dituangkan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Jangan sampai karena ingin mempercepat sebuah keputusan, justru mengabaikan prosedur dan ketentuan hukum yang pada akhirnya menimbulkan temuan BPK atau bahkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa temuan BPK tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola anggaran.
“Jabatan boleh berganti, tetapi prinsip kehati-hatian dalam mengelola uang rakyat tidak boleh ditinggalkan. Semua pihak harus menjadikan hukum sebagai pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan,” pungkasnya.




