Bawaslu dan KPU Kunjungi Kemenag Kampar Sosialisasi Pemilih Potensial Pemula

Oct 26, 2026 - 20:35 WIB
Bawaslu dan KPU Kunjungi Kemenag Kampar Sosialisasi Pemilih Potensial Pemula
Bawaslu dan KPU Kampar Sosialisasi Pemilih Potensial Pemula di Kemenag Kampar (Foto Humas Bawaslu)

JarNas- Bawaslu dan KPU berkunjung ke Kementrian Agama Kabupaten Kampar sekaligus sosialiasi data pemilih potensial bagi pemilih pemula terutama bagi santri santriwati  Pondok Pasantren dan sekolah negeri di bawah binaan Kemenag Kabupaten Kampar, Senin (26/10/2026).

Kunjungan itu dalam rangka meningkatkan pemilih potensial dan akurasi data pemilih potensial di Kabupaten Kampar dalam mengahadapi Pemilu 2029 melalui Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2026.

Fordiv P2H Bawaslu Fadriansyah dan jajaran datang bersama Ketua KPU Kampar Andi Putra, Ketua Bidang Perencanaan data dan Informasi KPU Kampar Aprizal diterima  Kasubag Tata Usaha Kemenag Kampar Ahmad Fadhli dan Kasi Bimas Islam, Zulfaimar.

Fadriansyah menyampaikan tujuan dan ruang lingkup koordinasi ini adalah Pemanfaatan Data Pendidikan yang mana  KPU dan Bawaslu Kampar dapat menggandeng Kemenag (termasuk Kantor Urusan Agama/KUA serta madrasah/pondok pesantren) untuk mengakses data siswa atau santri yang masuk dalam kategori pemilih potensial, termasuk pemilih pemula yang akan genap berusia 17 tahun. 

Terhadap pengawasan hak pilih, Bawaslu  berharap dengan melakukan audiensi dan koordinasi itu untuk memastikan pengawasan data pemilih berjalan akurat dan meminimalisasi data ganda atau data yang belum memenuhi syarat. 

Sementara itu Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyampaikan bahwa silahtrurahmi dua Lembaga Pemilu di Kampar ini guna menjawab kebutuhan data pemilih potensial pada PDPB 2026 dalam menghadapi Pemilu tahun 2029 mendatang. 

Menanggapi hal itu, Muhammad Padhli  menyambut baik kunjungan KPU dan Bawaslu dan berjanji akan menyiapkan pasokan data terpadu terkait Data pemilih potensial.

Hal itu merupakan bentuk langkah konkret sinergitas  antar-instansi dalam menjaga hak pilih masyarakat terutama dengan KPU dan Bawaslu.

"Mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Kampar, kita siap mendukung penuh dan menyuplai seluruh data yang dibutuhkan KPU. Kami akan fasilitasi data pemilih pemula di Madrasah Aliyah (MAN/MAS), santri di Pondok Pesantren, hingga data peristiwa nikah dan dispensasi pernikahan usia di bawah 19 tahun dari KUA," ujar Fadhli.

Menurutnya, pasokan data pernikahan usia di bawah 19 tahun dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kampar menjadi aspek krusial dan secara regulasi pemilu, warga negara yang belum berusia 17 tahun namun sudah atau pernah menikah secara sah otomatis memiliki hak pilih, ujarnya seraya berkata kan demiakin pak KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar.

"Koordinasi ini, menjadi khazanah demokrasi untuk kolaborasi, dan sinergitas dengan seluruh stakeholder yang tentunya sangat dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. Dan kita juga berharap Konsistensi koordinasi ini dilakukan demi melahirkan data pemilih yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai yang diharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar," kata Fadhli. (Martunus)