SKANDAL APBD: Ketuk Palu “Disandera”, Pokir Pimpinan DPRD Rp25–30 Miliar, BPKAD hingga Bupati Ikut Direpotkan
Nazkanews - Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di DPRD diduga berubah menjadi arena transaksi kepentingan. Ketuk palu yang seharusnya menjadi simbol keputusan untuk rakyat, kini dituding “disandera” demi mengamankan pokok-pokok pikiran (pokir) bernilai fantastis.
Informasi yang berkembang menyebut, praktik ini diawali dengan kesepakatan internal para pimpinan DPRD. Dalam forum tertutup, pembagian pokir diduga sudah ditentukan lebih dulu. Pimpinan utama disebut mengunci nilai pokir berkisar Rp25 hingga Rp30 miliar, sementara pimpinan lainnya mendapatkan porsi miliaran rupiah.
Kesepakatan itu kemudian “diturunkan” ke pembahasan teknis bersama OPD. Di sinilah tekanan mulai terasa. Tambahan pokir diminta masuk, bahkan di luar perencanaan awal. Jika OPD tidak mengakomodasi, ancaman pencoretan kegiatan dan pemangkasan anggaran langsung mengemuka.
Akibatnya, OPD teknis berada dalam tekanan berat. Program yang telah dirancang terancam hilang. Dalam kondisi tersebut, banyak OPD akhirnya terpaksa mengikuti kehendak pimpinan DPRD.
Dampaknya tidak berhenti di OPD. Praktik ini juga disebut merepotkan dan membebani kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Bupati, yang harus menyesuaikan ulang struktur anggaran akibat intervensi mendadak tersebut.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, skema ini disebut berlanjut setelah pengesahan APBD. Proyek-proyek yang berasal dari pokir pimpinan diduga menjadi “lahan setoran”. Pihak yang mengerjakan kegiatan disebut wajib memberikan fee sekitar 10 persen kepada oknum pimpinan yang menginisiasi pokir tersebut.
Menanggapi hal ini, Juswari Umar Said, SH., MH., melontarkan kritik keras.
“Ini bukan sekadar penyimpangan, ini sudah mafia anggaran. Pokir Rp25 sampai Rp30 miliar itu bukan angka kecil. Kalau kemudian diikuti setoran 10 persen, itu jelas korupsi terang-terangan. Ini praktik yang merampok uang rakyat dengan modus kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak sistemik yang ditimbulkan.
“Bukan hanya OPD yang ditekan, tapi BPKAD, Sekda, sampai Bupati ikut direpotkan. Sistem pemerintahan jadi kacau hanya karena kepentingan segelintir pimpinan. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik “menyandera” ketuk palu APBD adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Ketuk palu itu simbol keputusan rakyat, bukan alat sandera. Kalau pengesahan APBD ditahan hanya karena target pokir belum terpenuhi, itu sudah masuk kategori kejahatan jabatan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan tersebut harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.
“Tindakan pimpinan seperti ini harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa dan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta perhatian langsung dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
“Saya berharap praktik seperti ini segera sampai dan ditindak langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Selain itu, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera turun tangan. Jangan biarkan praktik ini terus berulang,” ujarnya.
Sorotan terhadap praktik ini disebut telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, mengingat pola serupa sebelumnya telah berujung pada penindakan hukum di berbagai daerah.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga integritas sistem pemerintahan dan kepercayaan publik.
Kini publik menunggu "apakah praktik ini akan terus dibiarkan, atau benar-benar dibongkar hingga ke akar?".



