Praktisi Hukum dan Akademisi Juswari Umar Said Minta Hentikan Budaya Korupsi, Suap, dan Perjalanan Dinas Fiktif
Nazkanews – Praktisi hukum dan akademisi H. Juswari Umar Said, SH., MH., mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, anggota DPRD Kabupaten Kampar, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menghentikan segala bentuk praktik korupsi, suap-menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun perjalanan dinas fiktif.
Menurut Juswari, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menghilangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas.
“Sudah saatnya seluruh penyelenggara negara di Kabupaten Kampar membangun budaya pemerintahan yang bersih. Hentikan praktik korupsi, suap-menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, maupun perjalanan dinas fiktif. Jabatan adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan sarana memperkaya diri atau kelompok,” tegas Juswari.
Ia menegaskan, tren penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi saat ini semakin kuat. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum di daerah dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Juswari mengingatkan bahwa seluruh pejabat publik harus meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan anggaran negara maupun daerah karena penegakan hukum terhadap korupsi kini semakin masif.
“Jangan pernah menganggap praktik-praktik yang melanggar hukum sebagai sesuatu yang biasa. Sekecil apa pun penyimpangan anggaran, jika memenuhi unsur tindak pidana, tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pejabat daerah, anggota DPRD, dan pimpinan BUMD untuk menjadikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas sebagai budaya kerja sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kampar semakin baik.
Menurut Juswari, Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh penyelenggara negara harus menjadikan kondisi tersebut sebagai peringatan agar bekerja sesuai aturan dan menghindari segala bentuk penyimpangan.
“Jangan sampai ada pejabat yang baru menyadari pentingnya integritas ketika sudah berhadapan dengan proses hukum. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Bangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)




