Simpan Shabu-shabu di Ban Motor, Warga Petapahan di Tangkap Polisi

NAZKANEWS-AN (36) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan Polisi, pasalnya ia nekat menjadi bandar narkoba dan kini sudah ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, Rabu (31/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi bahwa penangkapan pelaku berawal dari penangkapan pelaku PU, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AN.
"Kemudian Tim langsung melakukan dan mengetahui keberasaan pelaku yang saaamt itu berada di pondok perkebunan milik warga di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung,"jelas Kasat.
Setelah itu, pelaku langsung di geledah yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. "Saat penggeledahan yang mana ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di simpan dalam rokok yang selipkan diantara ban dan mesin Sepeda motor"tambah Aprinaldi.
Kemudian barang bukti ditemukan pada pelaku yaitu, 5 paket narkoa jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 7.08 Gram), 2 ball pastik bening, kotak rokok, lakban hitam, timbangan digital, sendok shabu, kaca pirek, bong, HP Oppo, sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Saat kita lakukan introgasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari DN di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru"ungkap kasat.
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut." Kini ia sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolres Kampar,"pungkas Kasat. ***