Juswari : Bupati Kampar Yang Tidak Bayarkan Tunda Bayar Akan Terjerat Hukum
Nazkanews - Advokat kondang Juswari Umar Said mengingatkan Bupati Kampar agar persoalan tunda bayar pekerjaan pembangunan yang telah lalu sesegera mungkin dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan.
Menurutnya tidak ada alasan lagi menunda-nunda atau mengukur-ulur waktu untuk memperlambat pembayaran
"Keuangan daerah telah dianggarkan dan telah disyahkan, eksekutif dan legislatif sudah membahas anggaran daerah, yang berarti itu sudah menjadi peraturan daerah, maka tidak ada alasan lagi untuk menundanya," ujarnya ketika dimintai komentar persoalan keluhan masyarakat yang belum kunjung menerima hasil kerja mereka yang tekah diselesaikan dari anggaran 2024, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan anggaran yang telah dianggarkan itu harus habis dibelanjakan agar berdapak positif terhadap ekonomi masyarakat.
"Tunda bayar ini mengakibatkan ekonomi lumpuh dan melambat, sebab uang tidak beredar ditengah masyarakat," ujarnya.
Pemerintah pusat melalui menteri keuangan saat ini telah memberikan perhatian khusus agar pemerintah daerah membelanjakan uang yang sudah di anggarkan supaya dapat mendorong pertumbuhn ekonomi.
Namun lanjutnya, jika dana yang sudah di anggarkan tidak dibelanjakan dan mengendap atau ditunda-tunda untuk di belanjakan ini telah merugikan masyarakat banyak.
Jika ada unsur kesengajaan menundanya, maka kuat dugaan ada maksud lain dari pemerintah mengendapkan atau membungakan uang sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
"Hal demikian dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi sebab perbuatan tersebut dapat menimbulkn kerugian pada perekonomian negara," tukasnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar ini berharap pemerintah Kampar segera membelanjakan anggaran daerah yang telah dianggarkan dan tidak perlu menunda-nunda sebab itu tindak pidana vide pasal 3 dan 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ia berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini agar melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan oleh Pemda Kampar agar rakyat tidak dirugikan dan ekonomi tidak lumpuh akibat tunda bayar tersebut.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar kompak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar kita tidak sengsara akibat kebijangan keuangan yang keliru dan jika perlu ambil langkah hukum terhadap tunda bayar tersebut agar adanya kepastian hukum dan keadilan secara ekonomi.
Dalam persoalan ini masyarakat dapat membuat laporan kepada Jaksa Agung, KPK atau Mabes Polri secara resmi agar bentuk upaya menuntut keadilan.
"Tunda bayar wajib dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Kampar karena anggarannya sudah ada dan sudah di bahas DPRD Kampar bersama Pemda Kampar dalam pembahasan APBD Perubahan dan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kampar menjadi Perda APBD P," ujarnya lagi. (*)



