Bupati Kampar Jalankan Tugas Berdasarkan Aturan Yang Berlaku 

Apr 1, 2026 - 18:22 WIB
Bupati Kampar Jalankan Tugas Berdasarkan Aturan Yang Berlaku 

Nazkanews – Selama kepemimpinan Bupati Kampar Ahmad Yuzar dalam menjalankan tugas pemerintahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mempedomani prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah harus mengacu pada regulasi yang berlaku, baik dari Kemendagri maupun Kementerian Keuangan, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar bupati dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Pengacara Pemerintah Kabupaten Kampar Juswari Umar Said yang dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, bupati telah berkomitmen menjalankan rodaè pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Bupati Kampar Ahmad Yuzar telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan mempedomani tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar empat periode ini.

Menurutnya kebijakan yang diambil tercermin dalam pengelolaan anggaran daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seluruh langkah yang diambil oleh kepala daerah telah melalui kajian hukum yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari sisi hukum, kami memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil telah mengacu pada Permendagri dan Permenkeu," terangnya. 

Kepatuhan itu dapat dilihat dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ia juga turut menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, dengan memprioritaskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum, mulai dari perencanaan berbasis aspirasi masyarakat melalui Musrenbang hingga penganggaran yang dibahas bersama DPRD. 

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ini penting untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar pengacara kondang ini.

Selain itu, Bupati Kampar terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) agar lebih memahami regulasi terbaru, termasuk berbagai pembaruan dalam Permendagri dan Permenkeu yang terus berkembang mengikuti dinamika kebijakan nasional.

Upaya tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.

Menurutnya, kepemimpinan Bupati Kampar selama ini dikenal mengedepankan kesederhanaan namun tetap tegas dalam mengambil keputusan.

“Bupati adalah sosok yang bersahaja dalam keseharian, namun tegas dalam menjalankan aturan. Setiap kebijakan selalu didasarkan pada regulasi dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa karakter kepemimpinan tersebut justru menjadi dasar kuat dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Kampar tetap membuka ruang terhadap kritik yang konstruktif, namun menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berbasis data. (*)