Barita Simanjuntak Minta Komisi III Sebaiknya Fokus Pada RUU Perampasan Aset Sesuai Harapan Publik 

Nov 17, 2025 - 17:36 WIB
Barita Simanjuntak Minta Komisi III Sebaiknya Fokus Pada RUU Perampasan Aset Sesuai Harapan Publik 

Nazkanews- Mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019-2024 Barita Simanjuntak memyarankan agar Komisi III DPR RI tidak perlu membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan.

"Khusus untuk kejaksaan, jika ingin jujur dan objektif, langkah pembentukan Panja Reformasi Kejaksaan, Kepolisian dan Peradilan oleh Komisi III sebenarnya tidak perlu bahkan itu kontraproduktif. Seharusnya DPR terlebih dahulu membentuk Panja Reformasi," kata Barita, Senin (17/11/2025).

Pernyataan pengamat kejaksaan ini menjawab adanya rencana Komisi III DPR yang akhir Agustus lalu banyak menuai kritik dan menimbulkan kontra produktif serta tidak ada urgensinya. Banyak pihak menyebutkan seharusnya dibentuk terlebih dahulu Panja Reformasi DPR.

Barita menguraikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama, hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas menunjukkan secara signifikan bahwa Kejaksaan mendapatkan penilaian baik dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga lainnya. 

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen selama sedikitnya lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin.

Kedua, Dia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kejaksaan juga mencatat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, pengembalian aset negara, serta pendampingan sebagai Pengacara Negara.

Ketiga, Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik.

Keempat, dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.

Kelima, puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Menurut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. 

“Kan jadi aneh lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi, Lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. 

"Bahwa fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP." terangnya.

Ia katakan, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti.

"Sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR," ujarnya.

Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara, sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi. (syifa)