Pengadilan Agama Bangkinang Terima Gugatan Cerai Ghaib dari Warga Lubuk Sakat
Nazkanews – Pengadilan Agama Bangkinang menerima pengajuan cerai gugat secara ghaib dari Ilin Rafita (35) warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar terhadap suaminya Dian Pratama (38) yang telah meninggalkan rumah sejak tahun 2021 dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
"Ya, kita sudah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Bangkinang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November 2025," kata Juswari Umar Said, SH, MH didampingi Asisten Advokat Salsabila Mantasya, S.H saat dimintai tanggapanya di Pengadilan Agama Bangkinang, Senin (7/12/2025).
Pengajuan perkara turut didukung Surat Keterangan Kepala Desa Lubuk Sakat Nomor 27/SK-LS/XI/2025, yang menerangkan bahwa Dian Pratama telah pergi sejak 17 Juni 2021 dan hingga saat ini tidak dapat dihubungi.
Pasangan ini menikah pada 6 Juni 2008 di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan dikaruniai dua orang anak yang kini berada dalam pengasuhan Ilin Rafita.
Dalam dalil gugatannya, Ilin Rafita menyatakan bahwa Dian Pratama tidak memberikan nafkah lahir maupun batin, sering meninggalkan rumah, serta mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan ayah.
Puncak perselisihan terjadi pada 17 Juni 2021 ketika Dian Pratama mengucapkan talak di hadapan saksi, kemudian pergi meninggalkan rumah dan tidak kembali. Sejak saat itu seluruh kebutuhan hidup keluarga ditanggung oleh Ilin Rafita sendiri.
Gugatan ini diajukan berlandaskan Pasal 19 huruf (b) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, yang memberikan dasar hukum bagi istri untuk mengajukan perceraian apabila suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Perkara akan diproses melalui pemanggilan secara ghaib oleh Pengadilan Agama Bangkinang mengingat alamat Dian Pratama tidak diketahui. (salsa)



