13 Terpidana Pelanggaran Qanun Aceh  Dihukum Dicambuk Dihadapan Forkopimda Aceh, Satu Diantaranya Perempuan

Nov 27, 2025 - 19:51 WIB
13 Terpidana Pelanggaran Qanun Aceh  Dihukum Dicambuk Dihadapan Forkopimda Aceh, Satu Diantaranya Perempuan

Nazkanews  -  Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap 13 terpidana atas pelanggaran qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada Kamis (27/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari 13 terpidana itu, satu diantaranya adalah perempuan, 12 lainnya adalah laki-laki. Sebanyak 11 perkara judi dan dua perkara Ikhtilath (percampuran atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dalam satu tempat). 

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut disaksikan oleh tamu undangan dari perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang telah memiliki hukum tetap (inkracht) yaitu sebanyak 13 terpidana dalam perkara jarima maisir (perjudian) melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Hukum Jinayat dan dua terpidana dalam perkara jarima ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Diantara terpidana itu, tiga perkara judi ludo yakni Herman Fauzianto bin Abbas Hamid, Parmadi bin Mustafa dan Zulfa Safutra Bin Alm Muslim B dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali cambukan dari Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Sementara delapan terpidana pelanggar perkara Judi Online yakni Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif mendapat hukuman sebanyak 12 kali cambuk, Rahmad Ferdi Bin Alm Anuar dengan hukuman sebanyak 12 kali cambuk, Yusrizal Bin Yusnawi dengan hukuman sebanyak 12 Kali Cambuk, Muhammad Ilham DR Bin Darmi dengan hukuman sebanyak 12 Kali Cambuk.

Kemudian Ismail Bin Alm Nasrial dengan hukuman sebanyak 16 kali cambuk, Nahyut Tanpizi Bin Rasyidin dengan hukuman sebanyak 10 kali cambuk, Kiki Parika Bin Abu Bakar G dengan hukuman sebanyak 10 kali cambuk, Syarwin Bin Alm. Marhaban Ali dengan hukuman sebanyak 10 kali cambuk. 

Dari kedelapan terpidana perkara Judi Online ini dengan hukuman cambuk bervariatif sesuai dengan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Bahwa sebanyak dua terpidana perkara Ikhtilat yakni Safrizal Bin Razali dan Eli Marlinda Binti Syahrizal, keduanya dengan hukuman takzir cambuk sebanyak 23 kali cambuk.

Masing-masing terpidana mendapatkan pengurangan eksekusi cambuk sebanyak  satu kali karena telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Dalam syariat Islam, penetapan dan implementasi hukuman cambuk mempunyai beberapa maksud dan tujuan.

Diantaranya pencegahan, perbaikan dan pendidikan, dan kemaslahatan bagi masyarakat. Pencegahan dilakukan untuk menahan orang yang berbuat jarimah untuk tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan perbaikan dan pendidikan untuk mendidik pelaku untuk menjadi orang baik dan sadar akan kesalahannya, dan memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya.

Pencegahan bertujuan untuk menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. 

Selain mencegah pelaku, pencegahan juga bermaksud mencegah orang lain selain pelaku supaya ia tidak ikut-ikutan untuk melakukan jarȋmah, supaya ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku juga akan diberikan terhadap siapa pun yang juga melakukan perbuatan yang sama.

Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum. Pada kegiatan pelaksanaan hukuman cambuk membuktikan bahwa Kejaksaan sebagai pengendali perkara dan memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Diharapkan Syariat Islam yang dituangkan di dalam Qanun Aceh sebagai hukum positif (fiqih) Aceh yang menjadi sub-sistem dalam sistem hukum nasional dan sistem peradilan nasional ini, akan tetap berada di bawah naungan Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah dan tetap berada dalam bingkai sejarah panjang pemikiran fikih dan penerapan syariat Islam dan akan tetap bertumpu pada budaya dan adat istiadat lokal masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh, serta sistem hukum yang berlaku di dalam NKRI.