Wabup Rohil Sarankan Perselisihan Dua Kubu Di SPTI Diselesaikan Secara Internal

Mar 11, 2025 - 15:43 WIB
Wabup Rohil Sarankan Perselisihan Dua Kubu Di SPTI Diselesaikan Secara Internal

Nazkanews - Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles pimpin mediasi perselisihan dua kubu Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Rohil yang beberapa waktu lalu sempat berseteru terkait aktivitas bongkar muat di Gudang PT. Wingsfood Pekanbaru Distribusi Indo raya simpang Pujud di aula rapat lantai III Kantor Bupati Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau, Senin (10/3/2025).

Rapat itu dilaksanakan menyikapi surat permohonan mediasi yang dilayangkan salah pihak SPTI kepada Disnaker Rohil. Solusinya harus diselesaikan secara internal organisasi. Pemda Rohil sifatnya hanya memediasi.

Dalam rapat mediasi untuk mencari solusi kesepakatan damai antara dua kubu itu dihadiri Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni, Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau Rinda Situmorang, Kadisnaker Rohil Firdaus, Camat Bagan Sinembah Ahmad Atin, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Koramil Bagan Sinembah, pihak perusahaan PT. Wingsfood serta kedua kubu SPTI Rohil, Kubu FSPTI-KSPSI Rohil pimpinan Ahmad Daimun Sitompul dan FSPTI-KSPSI Rohil pimpinan H Fuad Ahmad.

"Dalam permasalahan ini sikap pemerintah bukan sebagai hakim tapi sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang berselisih dan menciptakan iklim yang terbaik bagi pihak yang berinvestasi di Rohil. Kita Welcome kepada semua perusahaan atau pihak manapun yang mau berinvestasi di Rokan Hilir ini," kata Jhony Charles. 

Ia berharap apa yang terjadi terhadap dua kubu SPTI ini tidak akan terjadi lagi di Rokan Hilir ke depannya. Dia menyebutkan bahwa masalah perselisihan tersebut adalah masalah internal organisasi, harus diselesaikan secara internal sesuai aturan yang ada atau melalui putusan pengadilan.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang penyelesaian perselisihan Industrial antara pengusaha dan pekerja yang punya hubungan perjanjian kerja sama atau karyawan terkait masalah PHK sepihak, tidak membayarkan upah karyawan atau hal lain yang melanggar hak karyawan. 

"Hal itu baru menjadi urusan Dinas Tenaga Kerja atau pemerintah daerah untuk menyelesaikan perselisihannya sesuai undang-undang yang berlaku, tapi kalau terkait organisasi serikat pekerja yang tidak ada hubungan kerja dengan pihak perusahaan tidak ada ranah pemerintah daerah untuk memberikan keputusan," terang Wabup. 

Jhony menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian dan TNI Rokan Hilir yang telah menjaga Iklim Investasi yang kondusif.

Sementara itu Kadis Tenaga Kerja Rokan Hilir Firdaus mengatakan bahwa dalam hal perselisihan dua kubu SPTI Terkait bongkar muat di gudang PT. Wingsfood Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah ini, pihak pemerintah daerah telah beritikat baik untuk memfasilitasi dan memediasi permasalahan agar tercapainya kesepakatan terbaik antara kedua belah pihak yang berselisih dengan pihak perusahaan, namun jika tidak terjadi kesepakatan antara serikat pekerja, maka dapat di selesaikan secara internal organisasi atau melalui putusan pengadilan.

"Pada Undangan-undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 102 sampai 104 tentang ketenagakerjaan mengatur fungsi pemerintah dalam industrial serta kebebasan pekerja untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja. Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 35 menerangkan bahwa setiap perselisihan antara serikat pekerja diselesaikan secara musyawarah serikat pekerja atau buruh yang bersangkutan. Apa bila tidak tercapai kesepakatan, dapat diselesaikan sesuai UU yang berlaku melalui pengadilan," jelasnya. 

Rinda Situmorang sebagai mediator dari Disnaker Provinsi Riau kembali menegaskan bahwa perselisihan dua kubu organisasi serikat pekerja ini, pemerintah daerah terpanggil secara moral dan berniat baik untuk memediasi kedua belah pihak memberikan win-win solutin kepada kedua kubu tersebut mencapai kata sepakat dan kekeluargaan. 

"Disnaker tidak ada kewenangan untuk memberikan produk hukum apapun. Jika ada yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum. Sementara terkait KKB yang sudah dibuat, hanya bisa di batalkan oleh para pihak atau pengadilan. Jika ada gangguan itu tidak menjadi kewenangan kami tapi pihak Kepolisian," kata Rinda.

Terkait serikat pekerja sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 dimana setiap organisasi serikat pekerja harus terdaftar di Disnaker setempat, namun bukti terdaftar tersebut tidak serta merta menjadi kunci pass untuk masuk kesemua perusahaan. Tatapi harus terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dengan organisasi pekerjaan," terangnya. (*)