Aniaya Anak Dibawa Umur, Warga Kampar di Tangkap Polsek Kampar

Jun 6, 2023 - 08:44 WIB
Aniaya Anak Dibawa Umur,  Warga Kampar di Tangkap Polsek Kampar
Pelaku AN (30) saat diamankan di Polsek Kampar

NAZKANEWS - Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawa umur di simpang Mini Market Syifa di Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (5/6/2023). 

Pelaku adalah AN (30) warga Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar. Ceritanya, ayah korban bernama Zartunis (42) sedang berada di rumahnya Desa Ranah Singkuang, tiba-tiba datang mantan istrinya Trasnawati bersama anaknya yang menjadi korban SI (16) mengatakan sudah dianiaya oleh pelaku AN. 

Mendengarkan dan melihat luka di tubuh anaknya itu, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutan lebih lanjut pada Sabtu (22/4/2023) puk 02.00 WIB. 

Atas laporan itu dengan bukti lengkap, maka jajaran Polsek mencari tahu. Pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rian Onel beserta anggota unit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun IV Sasapan Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar. 

"Pelaku dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak" jelas Kapolsek. 

Dari hasil interogasi, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Selain itu, pelaku juga manarik tangan korban hendak membawa korban naik motor.

"Untungnya korban melawan dan korban lari dengan teman korban dengan menggunakan sepeda motor," terangnya.

Tidak sampai disitu, pelaku mengejar korban dan teman korban ( AIZ), sesampainya disamping mini market Syifa pelaku menghantam sepeda motor bagian belakang hingga keduanya jatuh ke parit.

Pelaku kembali menarik baju korban dan mengangkat korban ke atas dan setelah itu, pelaku meninju kepala korban sebanyak satu kali sehingga korban terdorong ke tanah dan pelaku kembali menginjak kaki dan menendang punggung korban sebanyak satu kali. 

"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali, karena setiap tindakan kriminal ada UUD yang melindungi, dan berharap mari jaga anak-anak kita untuk tidak keluyuran di tengah malam," harap Kapolsek. (NZ- Afni)