Juswari Sebut DPA Yang Tidak Diteken Sekda Batal Demi Hukum
Nazkanews - Beredar informasi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali belum menandatangani sejumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 2025. Hal ini berpotensi pada sanksi administratif dan sanksi hukum.
Menanggapi hal ini praktisi hukum Juswari Umar Said menegaskan bahwa hal itu telah menyalahi aturan dan dapat berdampak hukum.
"DPA tidak diteken oleh pejabat berwenang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Konsekuensi utamanya adalah terhambatnya seluruh kegiatan operasional dan pencairan dana di OPD yang bersangkutan," kata Juswari yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar empat periode ini, Rabu (23/12/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPA adalah dokumen dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala OPD (Pengguna Anggaran). Tanpa pengesahan tersebut, seluruh kegiatan yang tercantum di dalamnya secara hukum tidak dapat dijalankan atau tidak memiliki izin untuk laksanakan.
Secara hukum lanjutnya, rancangan DPA OPD harus diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disahkan oleh PPKD setelah mendapatkan persetujuan dari Sekda. Persetujuan Sekda merupakan bagian penting dari proses otorisasi anggaran sebelum dapat diimplementasikan.
Disisi lain, keterlambatan atau kegagalan dalam pengesahan DPA sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berujung pada sanksi administratif bagi pejabat terkait, termasuk Kepala OPD dan/atau Sekda, karena dianggap melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini jelas sangat menyalahi atiran sebab tidak adanya tanda tangan Sekda maka dokumen itu batal demi hukum secara administratif.
Tidak hanya itu, sanksi pidana muncul jika ada unsur pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang yang disengaja dan menimbulkan kerugian.
Sementara itu mantan Sekda Kampar Hambali yang dimintai tanggapannya mengakui memang ada sejumlah DPA APBD Perubahan 2025 OPD yang belum ia tanda tangani sebelum ia diberhentikan sebagai Sekda. Ada beberapa OPD saja yang sudah datang menghadap kepadanya untuk meminta tandatangan saat dia menjabat Sekda.
"Sampai saat ini belum ada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar yang datang menemui kami untuk menjelaskan persoalan ini," jelasnya.
Dari data yang ada, sejumlah OPD yang belum ditandatangani itu adalah Dinas PMPTSP, Dinas PMD, Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Bapenda, Disnaker, DPPKBP3A, BPBD, Dinas Perkebunan, Disketapang, Satuan PP, DLH dan Disdukcapil.
Hanya ada empat OPD dari 21 kecamatan yang sudah ditandatangani yakni Kecamatan XIII Koto Kampar, Tapung Hulu, Kuok dan Gunung Sahilan. Sedangkan 17 kecamatan lainnya belum diteken. (*)



