Dedy Irawan : Bikin NIB Itu Gratis Loh!!!

Nazkanews – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar terus melakukan pembinaan dan memberikan motivasi kepada masyarakat yang memiliki usaha agar dapat mengurus dan memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha bagi pelaku usaha UMKM secara gratis.
“Memiliki izin usaha bagi setiap pelaku usaha sangat penting, sebab itu merupakan identitas usaha yang dimiliki agar dapat berkembang dengan aman, nyaman dan dapat mendukung untuk perkembangan usaha ke tingkat yang lebih baik,” demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK melalui Jabatan Fungsional Disdagkop dan UMK Kampar Dedi Irawan, Senin (2/12/2024).
Satu syarat utama yang harus dimiliki lanjutnya yakni NIB yang dapat diurus sendiri dengan menginputkan data ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan terlebih dahulu harus memiliki email, semua identitas pelaku usaha diinputkan di dalamnya kemudian jenis usaha yang sedang dilaksanakan juga harus dicantumkan, sehingga nanti keluar bentuk sertifikat NIB.
“Semua proses kepengurusan itu tidak perlu bayar, semua gratis dan jika memang pelaku usaha tidak memahami, maka pihak dinas dapat membantu untuk mengarahkan dan membuat NIB, hanya saja mereka masih enggan dan belum menyadari sepenuhnya arti penting memiliki NIB,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Disdagkop dan UMK Kampar memfasilitasi pembuatan NIB itu secara gratis, "mari kumpulkan KTP dan data pendukung agar kita bantu membuatkan NIB bagi masyarakat yang tidak paham, semuanya gratis, kenapa harus ragu," ujarnya.
Selain itu, pembinaan yang dilakukan oleh dinas ini diantaranya dengan memberikan pelatihan, keterampilan sebagai upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mereka dapat mengembangkan usahanya ke tingkat yang lebih baik. Selain memberikan pendidikan, pelatihan dan keterampilan juga diberikan fasilitas dalam kepengurusan perizinan serta pendampingan untuk pengembangan usaha.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini jumlah UMKM atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kampar masih minim memiliki izin NIB, karena mereka merasa belum diperlukan, padahal kata Dedi ini dengan memiliki NIB itu semua urusan yang berkaitan administrasi pengembangan usaha maka dapat dengan mudah.
“Ibaratnya NIB itu sama dengan KTP, bisa digunakan sebagai syarat apa saja yang memerlukan identitas usaha, termasuk untuk mempermudah jika ada bantuan, atau meminjam modal ke perbankan,” ujarnya. (adv)