Pemkab Rohil Terapkan WFH WFO Sekda Awasi Kinerja
Nazkanews - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai mematangkan rencana transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, memimpin rapat teknis penyiapan rencana penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Work (WFO), Rabu (8/4/2026) di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Kantor Bupati Rohil, Batu 6.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 871.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti meliburkan ASN, melainkan mengalihkan lokasi kerja untuk mencapai efisiensi yang lebih tinggi. Sekda Fauzi Efrizal menjelaskan bahwa salah satu latar belakang utama penerapan WFH/WFO di Rohil adalah langkah efisiensi penggunaan anggaran daerah.
"Tujuan utamanya adalah efisiensi penggunaan anggaran. Tahun ini beban efisiensi kita cukup tinggi. Dengan pola kerja ini, kita dapat menekan biaya belanja rutin kantor seperti penggunaan listrik, air, AC, hingga bahan bakar minyak (BBM)," ujar Sekda.
Pemerintah Kabupaten Rohil memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu.
Berikut adalah poin-poin utama skema yang akan diterapkan yaitu Pelayanan Dasar OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat (seperti Kesehatan dan Kependudukan) tetap menjalankan sistem kerja penuh dari kantor, OPD Umum Untuk OPD yang bersifat administratif/umum, akan dilakukan pembagian jadwal antara pejabat struktural dan staf yang bekerja di rumah serta yang tetap di kantor dan Waktu Kerja ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama 5 hari kerja (Senin hingga Jumat).
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kebijakan, Pemkab Rohil akan memperketat pengawasan melalui sistem absensi digital.
"Jangan ditafsirkan sebagai hari libur. Melalui aplikasi absensi digital, titik koordinat ASN akan terpantau. Jika dijadwalkan WFH namun berada di luar kota, maka akan langsung ketahuan dan menjadi bahan evaluasi untuk pemberian sanksi tegas," tambah Fauzi.
Saat ini, draf Surat Edaran (SE) Bupati sedang disusun dan direncanakan akan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir pada Senin mendatang untuk segera diedarkan ke seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan, hingga Kepenghuluan.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten III Rahmatul Zamri, Kepala BKPSDM, Perwakilan Inspektorat, Kepala BPKAD, Kadisdikbud, Kadiskes, Kadisdukcapil, Kadishub, Direktur RSUD dr. Pratomo, serta Kabag ORTAL.(**)



