NAZKANEWS- HE (43) hanya bisa pasrah dan tidak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu di rumahnya Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Jum'at (30/6/2023) sekira pukul 21. 30 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, "diamankan saat berada di rumahnya," ujarnya.
Berawal saat unit Reskrim Polsek Tapung hulu mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Rimba Beringin.
"Kemudian Unit Reskrim langsung bergerak yang saat itu di dipimpin oleh kanit Reskrim IPDA Hermoliza," ungkap Nurman.
Maka, pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, "kita temukan di dalam kamarnya 3 paket Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2,31 gram, bong, seball plastik klip warna biru, timbangan digital, sedotan plastik, uang Rp 50 ribu dan dua dompet dompet," terang AKP Nurman.
Lebih jauh Kapolsek Tapung Hulu membeberkan, dari hasil introgasi pelaku, pelaku mengaku mendapatkan batang haram tersebut dari KA dan MD.
"Kedua pelaku KA dan MD sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung," tambah Nurman.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. ***