NAZKANEWS- Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Kampar, 3.073,2 gram yang dibelender dan dihancurkan dengan air, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Pemusnahan ini dihadiri 4 pelaku yang terjadi di empat TKP di wilayah Kabupaten Kampar. Dengan para tersangka yaitu BH, WW, YA dan BA.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin Simbolon, Jaksa Negeri Bangkinang Pradipta Prihantono, kepala Pelaksana Harian BNK Kampar Abdul Kadir, Kasi Humas IPDA David Gusmanto, Pengacara Benny Zaizalatha dan lainnya.
Disampaikan Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, "Tiga tersangka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar dan satu pelaku BH ditangkap oleh Polsek Tapung," ungkapnya.
Ditambah Waka, kita perlu melakukan pemusnahan ini barang bukti ini.
"Bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Harian BNK Kampar Abdul menyampaikan, rasa prihatinnya terhadap peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
"Kami berharap dengan ada penangkapan ini, menjadi perhatIan bagi seluruh pihak kususnya orang tua," pungkasnya. ***