Kejari SBB Maluku Sita Dokumen Dugaan Tipikor Pengelolaan Bansos Covid-10 Dinas Sosial

May 14, 2025 - 18:49 WIB
Kejari SBB Maluku Sita Dokumen Dugaan Tipikor Pengelolaan Bansos Covid-10 Dinas Sosial

Nazkanews - Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat Asmin Hamja, Gunanda Rizal, dan Jaksa Penyidik lainnya melakukan penyitaan dokumen tujuh bundel dokumen atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 5,5 miliar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (14/5/2025).

Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari SBB Nomor: Print- 137/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 29 April 2025 dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Dataran Honipopu dengan Penetapan Nomor: 31/Pid.B.Sita/2025/PN Drh tertanggal 02 Mei 2025.

Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal menyampaikan terdapat tujuh bundel dokumen yang disita atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 5,5 miliar dilakukan oleh inisial JR dan ML yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei dan penahanan selama 20 hari hingga 21 Mei di Lapas Ambon.

"Dokumen ini nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembuktian dalam persidangan yang akan datang nanti. Disisi lain, kami sedang melakukan pengembangan pendalaman penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Kasi Intel Kejari SBB.

Selama proses penyitaan, dokumen yang disita terdiri dari Surat Keputusan (SK), SP2D, Surat Permohonan Dana Covid Tahap 1-6, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan dan Penanganan Dana Covid-19 yang dilakukan oleh JR dan MN untuk melaksanakan Belanja Sembako dan Biaya Operasional selama penanganan Covid-19 pada tahun 2020. Proses penyitaan dokumen berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. (*)