NAZKANEWS- Seorang pria berinisial NA (30) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di rumahnya, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku saat ditangkap sempat membuang dompetnya di atas lemari, "aksinya tersebut kita ketahui dan kita temukan dompetnya diatas lemari didalam dompet berisi 4 paket Narkoba dengan berat bruto 2,89 Gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Awalnya, kita mendapat infromasi bahwa di Dusun 1 Melati Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu sering terjadi peredaran Narkoba.
Menngetahui hal itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah siapa pelakunya. "Pelaku saat itu berada di rumahnya dan langsung kita tangkap," jelas Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan kedalam dompet kain warna abu-abu serta dibungkus kembali dengan kantong plastik warna biru yang sempat dibuang ke atas lemari dapur oleh pelaku pada saat diamankan.
"Saat diintrogasi Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari IN (DPO) di daerah Jl. Harapan Raya Kota Pekanbaru," ungkap Aprinaldi.
Dari penangkapan pelaku berhasil juga kita amankan barang bukti lainnya yaitu, 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Handphone Merk Infinix, Handphone Merk Nokia, timbangan digital, Dompet kain warna abu-abu, kantong plastik warna biru, seball plastik klip, bong, kaca pirex dan uang Rp 400 ribu.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba. ***