Sekda Siak Hadiri Peresmian Mushalla dan Loket Pelayanan BPN Siak

Jul 4, 2024 - 02:08 WIB
Sekda Siak Hadiri Peresmian Mushalla dan Loket Pelayanan BPN Siak

Nazkanews - Peresmian mushalla dan loket pelayanan kantor pertanahan Kabupaten Siak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman di kompleks perkantoran sungai betung Siak, Kamis (04/07/2024).

Menurut Arfan, loket pelayanan kantor BPN ini memudahkan masyarakat Kabupaten Siak dalam berurusan dan staf muslim bisa melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di mushalla ini.

”Atas nama pemerintah daerah dan pribadi kami mengucapkan selamat datang Kakanwil BPN Provinsi Riau di Kota Siak. Tentunya peresmian loket ini, menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat yang hendak berurusan,” katanya.

Arfan juga menegaskan, kegiatan ini salah satu wujud nyata dan bentuk sinergitas serta kerjasama pemerintah Kabupaten Siak bersama instansi vertikal yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak untuk terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

”Mushalla ini dibangun menggunakan dana swadaya dan juga dibantu oleh pihak lainnya, sementara untuk loket pelayanan merupakan bantuan dari pemerintah Kabupaten Siak melalui dana APD 2023. Sebelumnya pemerintah Kabupaten Siak juga telah memberikan bantuan berupa pembangun pagar kantor. Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Siak atas bantuan yang diberikan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Tarbarita Simorangkir.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi serta berharap untuk mampu tingkatkan kinerja dan memotivasi teman-teman kantor pertanahan Kabupaten Siak.

Nurhadi juga menjelaskan bahwa kantor ini tidak bisa sendiri, juga memerlukan bantuan dan kerjasama dari pemerintah Kabupaten Siak. Untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya di bidang tanah, telah dibentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Siak dengan ketuanya bupati Siak dan pelaksana hariannya adalah kepala kantor pertanahan Kabupaten Siak.

”Karena persoalan tanah di daerah tidak mungkin bisa diselesaikan oleh kementrian ATR atau BPN maupun kantor pertanahan di daerah saja, namun harus melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya. (Inf)