PN Siak Sri Indrapura Vonis Mati Empat Terdakwa Pengedar  Narkotika

Aug 14, 2025 - 20:50 WIB
PN Siak Sri Indrapura Vonis Mati Empat Terdakwa Pengedar  Narkotika

Nazkanews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan pidana mati kepada 4 (empat) orang Terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari peredaran gelap Narkotika dalam jumlah besar yang mencapai 73 (tujuh puluh tiga) kilogram, terdiri dari 54 (lima puluh empat) kilogram Narkotika jenis sabu, dan 50.000 (lima puluh ribu) butir pil Ekstasi dengan berat 19 (sembilan belas) kilogram.

Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 terhadap Para Terdakwa dalam empat perkara terpisah, yakni perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Epi Saputra Alias Epi Bin Zahabi.

Perkara Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Safrudis Alias Saf Bin Rozali, Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Satria Adi Putra Alias Eya Bin (Alm.) Edi Rahman dan Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Syafril Hidayat Alias Syafril Bin Darwizal.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian serta didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan keempat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat yang Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum pasal  114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan sebanyak 54 (lima puluh empat) bungkus Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan pil Ekstasi warna biru, yang seluruhnya ditemukan di dalam 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero berwarna putih.

Berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan terungkap bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru, yang mana diketahui bahwa Terdakwa Epi Saputra dan Terdakwa Safrudis ditawari pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika oleh Sdr. Iyan (DPO) sementara Terdakwa Satria Adi Putra mendapatkan pekerjaan tersebut dari Sdr. Ijal, dan ketiganya kemudian secara bersama-sama, membawa Narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa Syafril yang akan menjemput di wilayah Kabupaten Siak, dimana Terdakwa Syafril diperintahkan oleh bosnya yang diakuinya bernama Sdr. Iwan;

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Para Terdakwa termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak besar terhadap generasi bangsa, dapat dibayangkan apabila Narkotika sebanyak kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) kilogram tersebut berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan, seberapa banyak anak yang harus kehilangan orang tuanya karena kecanduan Narkotika atau dipenjara karena Narkotika tersebut, serta Majelis Hakim juga mempertimbangkan dampak peredaran gelap Narkotika tersebut terhadap tatanan masyarakat.

Penjatuhan pidana mati terhadap Para Terdakwa merupakan bentuk ketegasan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum, serta diharapkan dapat memberikan efek jera secara tegas terhadap pelaku kejahatan Narkotika. (redaksi)