Pengacara Gadungan Dapat Dikenakan Pidana Lima Tahun Penjara

Oct 31, 2024 - 10:55 WIB
Pengacara Gadungan Dapat Dikenakan Pidana Lima Tahun Penjara
H Juswari Umar Said SH, MH

Nazkanews - Beredarnya informasi ada pengacara gadungan dan oknum berprofesi sebagai Makelar Kasus (Markus) sangat meresahkan masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan yang notabenenya awam hukum sehingga mudah dikelabui.

Ketika dimintai tanggapannya, pengacara senior di Kabupaten Kampar Juswari Umar Said menyatakan sangat menyayangkan hal ini terjadi.

Menurutnya tindakan seperti ini telah merugikan dan mencemarkan nama baik profesi sebagai advokat serta sangat merugikan masyarakat yang menjadi incaran oknum-oknum yang mengaku-ngaku dapat membereskan permasalahan hukum mereka.

"Tindakan oknum-oknum yang mengaku-ngaku seperti ini harus segera ditertibkan sebab pengacara sebagai salah satu dari unsur Penegak Hukum, saya sangat keberatan profesi ini dirusak oleh orang-orang tidak bertanggung jawab," kata dia, Jumat (1/11/2024).

Juswari yang sudah sangat berpengalaman sebagai pengacara ini mendengar informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat itu sudah sangat meresahkan.

Ia menceritakan bahwa, ada warga menjadi korban sasaran dari oknum-oknum seperti ini, bahkan ada yang sudah menjual harta benda untuk memenuhi permintaan pengacara gadungan tersebut dengan memberikan uang dalam penyelesaian perkara yang mereka hadapi, tapi nyatanya uang habis, perkara tidak tuntas, si markusnya berpesta pora dengan hasil mengibuli masyarakat tersebut.

Kadang-kadang lanjutnya, ada orang di desa yang tidak sarjana hukum lebih hebat dari seorang sarjana hukum dan berprofesi sebagai pengacara. Ada juga aparatur desa atau orang yang dianggap punya pengaruh justru memanfaatkan dan mengaku seolah-olah dia bisa menyelesaikan kasus, ujung-ujungnya minta duit dengan warga yang tengah ditimpa persoalan hukum.

"Praktik-praktik seperti ini harus segera ditindak sehingga tidak mencoreng profesi advokat yang mulia ini," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa persoalan hukum tidak bisa digiring dengan opini, persoalan hukum itu harus jelas apa kasusnya, siapa pelaku kejahatannya, siapa korban kejahatan dan siapa saksinya serta didukung dengan alat bukti yang kuat. 

"Persoalan hukum tidak bisa digiring dengan opini atau mengandalkan kesombongannya dengan mengakui saya kenal dengan pejabat si A, B dan seterusnya," ucapnya.

Ia menegaskan semua itu ada aturan mainnya,  maka orang seperti ini jelas melanggar undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang ketentuan pidana pasal 31 yang bunyinya;

"Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun lamanya atau denda Rp50 juta rupiah".

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar dapat membedakan mana tugas dan fungsi aparat penegak hukum dan mana orang yang hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata dengan alasan bisa mem-back up.

"Jika ada yang demikian, harus dipertanyakan tentang identitas mereka, seperti adanya tanda pengenal (id card), apalagi berani membuat kuasa dan kalau tidak jelas atau tidak ada izin, maka degera laporkan kepada pihak kepolisian, jangan takut," tegasnya dengan wajah sangat geram.

Ia melanjutkan, bahwa seorang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Kemudian dalam peraturan tentang advokat itu pada pasal 3 telah dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan adalah warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. 

Lalu berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum serta lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat yang juga harus magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat.

Selain itu tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penpenjara lima tahun atau lebih, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

"Advokat itu berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, bukan sembarangan," ujarnya. (*)