Imfiati Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres dan Kajari Kampar Atas Kasus KDRT Sudah Sampai Tahap II

Nazkanews - Masih ingat dengan kasus penelantaran anak dan istri yang dilakukan oleh tersangka Andre Hidayat warga Dusun Damai Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar?. Saat ini telah sampai pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Imfiati selaku korban dalam perkara ini menyampaikan apresiasi dan rasa senangnya atas kinerja pihak kepolisian Polres dan Kejaksaan Negeri Kampar.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres telah melakukan proses hukum sehingga berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar dan sekarang sudah sampai pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Imfiati istri tersangka Andre Hidayat didampingi kuasa hukumnya Juswari dan Emil Salim pada Selasa (21/1/2025).
Dia menyampaikan harapannya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar tersangka dapat dihukum penjara sesuai dengan perbuatannya terhadap saya dan anak saya yang telah dizolimi.
“Semoga hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memutuskan perkara dengan ketetapan tersangka dapat dipenjara,” tukasnya.
Saat dimintai tanggapannya, Ibu kandung Imfiati (Desi Arisandi) menyebutkan bahwa ia sangat iba dengan nasib anak kandungnya itu, "kami memang dari keluarga tidak mampu, tidak sama dengan keluarga suami anak saya yang punya sawmil di Siabu yang tidak punya izin itu (ilegal loging). Kami akui inyo uwang bapiti, kalau kami ini apolah, orang miskin, namun mereka uwang tak punyo ati nurani, ndak ponah menjenguk anak istrinya, meski (kami akui, dia orang berduit, kalau kami hanya orang miskin, namun mereka tidak punya hati nurani, tidak menjenguk anak istrinya, meski kebetulan berpapasan tidak mau melihat sama sekali apalagi mau menyapa)," ujarnya.
Ia sangat mengherankan terhadap prilaku besan dan anak menantunya itu, "mereka rela membayar pengacara banyak, namun hanya untuk memberi nafkah anak istrinya mereka tidak mau," tukasnya.
Dalam kasus ini sudah dilakukan tahapan-tahapan oleh pihak Polres Kampar, hingga pihak Polres Kampar mempersiapkan berkas tahap I. Sebelumnya, Polres Kampar telah melakukan tahapan penyelidikan pada 11 Oktober 2024 yang ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/92/X/RES.1.24/2024/Reskim pada 14 Oktober 2024 dengan diterbitkan Surat Penberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/980XRES.1.24/2024/Reskrim pada 14 Oktober 2024.Kisah sebelumnya Andre Hidayat diduga telah menelantarkan anak dan istrinya Imfiati yang baru dinikahinya selama 10 hari. Dia meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah lahir dan bathin.
Sejak perkara diterima dengan laporan Polisi Nomor: LPIB220/1X/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 09 Seplember 2024, saksi-saksi telah diperiksa dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (23/10/2024) maka Polres Kampar telah menetapkan Andre Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan istrinya bernama Imfiati melalui surat Nomor B/2124 X/RES.1.24/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar karena telah melanggar Undang-Undang Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kasus ini telah diserahkan oleh penyidik Polres Kampar pada Senin (11/11/2024).
Kisah sebelumnya, dua hari setelah melangsungkan pesta pernikahan Andre Hidayat dan Imfiati tepatnya pada 21 November 2023 terjadi percekcokan antara Imfiati dan ibu mertuanya mertua (Desmawati) atas tuduhan terhadap korban telah merobek baju pengantin yang dipakai saat pesta penikahan tersebut jika tidak maka korban akan dipolisikan.
Imfiati tidak terima atas tuduhan itu korban membela diri karena merasa tidak melakukannya, namun ibu mertua bersikeras menuduhnya dan meminta ganti, lalu terjadi perdebatan yang sengit ketika. Ibu mertua mengatai ibu korban dengan menyampaikan kata-kata, “Jangan seperti ibumu, muncung bacirik”.
Namun malangnya, sang suami lebih berpihak kepada ibu kandungnya dan bahkan pada 28 November 2023, sang suami datang ke rumah ibu kandungnya itu bersama pamannya. Dengan maksud untuk menceraikan korban. Namun niat itu terhenti dikarenakan ibu korban meminta agar korban melakukan tes kehamilan (tespack), karena sudah tiga hari telat datang bulan. Hasilnya benar korban positif hamil. Kabar itu disampaikan kepada tersangka, namun tidak dihiraukan bahkan dituduh pura-pura hamil.
Pada Senin 1 Januari 2024, ibu mertuanya membawa banyak orang untuk merampas semua pemberian tersangka (cincin mas kawin, satu kamar set, semua perlengkapan hantaran) dan membuat kekacauan di rumah korban.
Pada bulan Maret lalu ibu mertuanya menyuruh orang bernama Hendri (Her Dt. Lelo) untuk mengurus surat cerai korban dengan tersangka, namun keinginan itu tidak dikabulkan oleh korban.
selama mengandung korban tidak pernah menerima nafkah dalam bentuk apa pun dari tersangka. Bahkan sampai melahirkan anak laki-laki pada Jumat 5 Juli 2024 di Rumah Sakit Norfa Husada Bangkinang, tidak ada kepedulian sama sekali dari tersangka.
Semua biaya persalinan dan kebutuhan hari-hari dibantu oleh ibu kandungnya dan abang kandungnya seorang TNI yang bertugas di Tanjung Pinang mentransfer uang hingga anaknya berusia dua bulan. Tersangka tidak pernah menjatuhkan cerai talak secra lisan atau tidak dan tidak berkeinginan untuk mengurus surat cerai. (*)