Komisi II DPRD Kampar Panggil Dinas Sosial Minta Penjelasan Soal Tumpang Tindih Penyaluran Bansos
Nazkanews - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar memanggil Dinas Sosial Kabupaten Kampar untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial antara program pemerintah pusat dan daerah.
Pemanggilan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kampar yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat bersama anggota komisi lainnya, Senin (8/6/2026).
Hal ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dan munculnya pemberitaan mengenai dugaan tumpang tindih atau double budgeting dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kampar.
Dalam RDP itu Tony ingin memastikan validasi data penerima bantuan yang digunakan pemerintah benar-benar akurat dan telah melalui proses verifikasi yang baik.
"Jika sumber datanya sama, maka perlu dipastikan lagi bagaimana mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran," kata Tony usai rapat dengar pendapat bersama Dinsos Kampar," ujarnya.
Menurutnya, program bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD sama-sama mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat seorang penerima memperoleh bantuan dari lebih dari satu program.
Fokus DPRD bukan pada banyaknya bantuan yang diterima seseorang, melainkan pada validitas data penerima manfaat.
Ia katakan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara tegas melarang seseorang menerima bantuan dari dua sumber anggaran yang berbeda. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.
Komisi II DPRD Kampar berencana mengajak Dinas Sosial berkonsultasi langsung ke Kementerian Sosial untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami ingin memastikan jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Karena itu perlu ada penjelasan langsung dari Kementerian Sosial," ujarnya.
Menurutnya, yang paling penting adalah data penerima bantuan terus diperbarui. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sudah mampu masih menerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum masuk dalam daftar penerima," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, jumlah penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar mencapai 77.451 orang. Rinciannya, sebanyak 24.191 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 36.413 kepala keluarga penerima bantuan sembako.
Selain itu, terdapat sekitar 71.750 penerima bantuan pangan nasional. Sementara itu, bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar tercatat menjangkau 3.034 penerima.
Komisi II DPRD Kampar meminta pemerintah daerah bersama pemerintah desa secara berkala melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pihak Dinas Sosial Kampar menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG, serta berkoordinasi dengan desa/kelurahan untuk validasi lapangan.
Mereka juga berkomitmen menindaklanjuti temuan tumpang tindih dengan mencoret penerima yang tidak memenuhi kriteria dan melakukan penyaluran ulang sesuai data terbaru




