Kasi DATUN Kejari SBB Minta Kepala Desa Pahami Aspek Hukum Penggunaan Anggaran Desa

Nazkanews — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) meminta para kepala desa memahami secara utuh aspek hukum penggunaan anggaran desa.
Hal itu disampaikan Kasi Datun Kejari SBB Sesca Taberima, S.H., M.H..saat menggelar sosialisasi hukum dengan tema Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa di aula Kecamatan Seram Barat, Maluku Kamis (10/7/2025).
Selain itu agar dapat memanfaatkan pendampingan hukum dari kejaksaan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat
Hadir disana Camat Seram Barat, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Seram Barat, serta jajaran perangkat desa.
Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir dalam penyelesaian persoalan hukum, namun juga proaktif memberikan pendampingan hukum secara preventif, agar pelaksanaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Sesca Taberima.
Kasi Datun juga menyampaikan bahwasannya Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Seksi Intelijen dan Seksi Datun dalam kerangka pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa.
Pengawasan dilakukan melalui mekanisme monitoring terpadu berbasis teknologi, yakni penggunaan aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan kejaksaan melakukan pemantauan secara langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana desa di seluruh wilayah. (redaksi)