Kajati Maluku Terangkan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Meningkat ke Penyidikan,

May 5, 2025 - 14:56 WIB
Kajati Maluku Terangkan Kasus Dugaan  Korupsi Tata Kelola Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Meningkat ke Penyidikan,

Nazkanews - Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan secara resmi perkembangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dari penyelidikan ke penyidikan, Senin (05/05/2025).

"Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah dan para asisten pada Kejati Maluku

Kemudian, Kejaksaan Negeri Ambon melalui jajarannya pada bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa jajaran direksi dan staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

"Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejari Ambon, telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 sampai 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame  ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karena itu tambah Kajati, Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.

Ia juga menyebut bahwa PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp177 miliar.

Namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar yaitu melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 sampai 2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS.

Selain itu melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang, melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. 

"Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang staf," terangnya.

Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan penerimaan uang tidak sah oleh pejabat  dan staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Diketahui, Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejari Ambon telah melakukan permintaan keterangan kepada 15 orang dan dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp3.760.291.500.