Kajari SBB Maluku Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu Yang Sudah Inkracht

Nazkanews — Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan pengadilan, Jumat (15/8/2025).
Ikut mendampingi pemusnahan itu, Plh. Kasi BB dan Para Kasi dan disaksikan oleh Polres SBB serta Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni satu lipatan tissue putih berisi plastik bening kecil berisi penggalan benda bening yang berdasarkan hasil laboratorium merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,4 gram (perkara atas nama terpidana Mohlis Pattimura alias Moris).
Kemudian satu unit HP merek samsung model SM8310E warna putih yang di dalamnya disembunyikan gulungan tissue putih berisi plastik bening kecil berisi penggalan benda bening jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 gram (perkara atas nama terpidana Sulaiman Talaohu alias Mantex).
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tanggal 16 Juli 2025, dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Dalam sambutannya, Kajari SBB menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Seram Bagian Barat.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum. Setiap gram narkotika yang kita musnahkan hari ini berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,” tegasnya. (redaksi)