Dua Bulan DPO, Pelaku Curanmor di Ringkus Polsek Tambang

Jun 11, 2023 - 02:48 WIB
Dua Bulan DPO, Pelaku Curanmor di Ringkus Polsek Tambang

NAZKANEWS - Pelarian TA (24) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar usai sudah, ia berhasil ditangkap di Pekanbaru pada Jum'at (9/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) selama dua bulan. 

Kapolres Kampar Didik Priyo Sambodo dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang Marupa Sibarani bahwa dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 STNK, 2 kunci kontak dan sepeda motor honda beat street BM 2716 AM. 

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu Jum'at (14/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB, korban Jamuar (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang singgah dan memarkirkan sepeda motornya BM 2303 ZAV di kolam pancing Pak Ridwan depan rumah makan Pondok Terapung Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Korban bekerja di belakang rumah makan dan akan istirahat. Betapa kagetnya ia melihat sepeda motornya tidak ada lagi ditempatnya. Dia mencoba mencari namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. Lalu ia melaporkan ke Polsek Tambang.

Polisi melakukan penyelidikan dan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Kampar dan Opsnal Polsek Tambang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku curanmor di seputaran wilayah hukum Polresta Pekanbaru pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Pada hari itu juga polisi meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang selanjutnya diboyong ke Polsek Tambang. (*)