Catat Tanggalnya! Bawaslu Kampar Akan Bersihkan APS dan APK Peserta Pemilu

NAZKANEWS- Terkait Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten Kampar mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada partai politik yang ada di Kabupaten Kampar.
Surat himbauan tertanggal 1 November 2023 dengan nomor : 603/PM.03.02/K.RA-04/10/2023 ini terkait Alat Praga Sosialisasi (APS) dan Alat Praga Kampanye (APK) partai dan peserta pemilu tahun 2023.
Sesuai aturan yang berlaku masa Kampanye baru dimulai setelah 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Kampar terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
"Per tanggal 1 November kemarin kita sudah menyurati para partai politik agar bisa menertibkan APS dan APK yang melanggar aturan secara mandiri hingga 4 November besok," kata Syawir, Jumat (3/11/2023).
Lanjut Syawir ini merupakan sudah himbauan untuk kedua kalinya kepada partai politik yang merupakan upaya persuasif Bawaslu Kampar dalam menertibkan APS dan APK secara mandiri.
"Sesuai kesepakatan Bawaslu Provinsi Riau dan seluruh Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Riau, pada tanggal 5 November 2023 secara serentak akan melakukan pembersihan APS dan APK yang melanggar aturan yang diikuti teman - teman kita di Panwascam dan pengawas kelurahan dan desa (PKD)," jelas Syawir.
Pada tanggal 28 November barulah partai politik dan peserta pemilu boleh memasang APS dan APK sesuai dengan titik - titik yang sudah ditetapkan KPU Kampar. ***