PAW Irwan Saputra Masih Tunggu SK Gubernur
Nazkanews - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk diproses lebih lanjut.
“Seluruh berkas PAW Irwan Saputra sudah dikirim ke provinsi. Berkas akan dikembalikan ke DPRD Kampar setelah selesai diproses yang selanjutnya akan diparipurnakan,” kata Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Selasa (19/5/26).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi sudah sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
"KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026). Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.
Saat ini lanjutnya, DPRD Kampar tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.
“Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” kata dia.
Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.
Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan. Ia berharap seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.




