Bejad! Dengan Mulut Ditutup Ayah Sambung Ini Cabuli Anak Usia 5 Tahun

Aug 2, 2023 - 05:31 WIB
Bejad! Dengan Mulut Ditutup Ayah Sambung Ini Cabuli Anak Usia 5 Tahun
NAZKANEWS- Seorang ayah tiri (sambung) seharusnya melindungi anaknya, namun pria bejad ini RI (32) yang merupakan warga Kecamatan Tambang malah beberapa kali mencabuli korban dan baru diketahui oleh orang tuanya pada Jum'at (28/7/2023) lalu. 
Tidak terima tindakan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun ini, ibu korban S (31) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. 
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Polsek Tambang AKP Marupa Sibarani, "usai terima laporan dan melakukan pemeriksaan dan visum korban, maka pelaku langsung kita tangkap pada Senin (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB," ungkapnya. 
Dijelaskan Kapolsek, awalnya Ibu korban pulang ke rumah dan melihat celana dalam korban terdapat bercak darah dan saat korban buang air kecil mengeluarkan darah lalu Ibu korban menanyakan kepada korban akan tetapi korban tidak mau mengatakan.
"Nah pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 12 00 WIB membawa korban ke Puskesmas di Pekanbaru dan disanalah terungkap bahwa korban ada luka robek di bagian kemaluannya," ungkap Kapolsek. 
Selanjutnya, Mutiara Anisa dari Dinas Sosial provinsi Riau mendatangi Ibu korban dan menanyakan kepada korban apa yang dialaminya. 
"Dengan polos korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya itu dengan menutup mulut lalu mencabuli korban," terang Marupa. 
Mendengarkan hal itu, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tambang dan usai terima laporan itu kita langsung memeriksa korban, para saksi dan bukti sudah lengkap maka pelaku langsung kita tangkap pada Senin (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB. 
"Kanit Reskrim dan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya," jelas Kapolsek. 
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
" Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak," tegas Marupa. ***