Aspidsus Kejati Maluku Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah Unit Kabupaten Buru

Jun 25, 2025 - 19:46 WIB
Aspidsus Kejati Maluku Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah Unit Kabupaten Buru

Nazkanews - Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H memeriksan dan resmi menahan tersangka MYM terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru 2023. Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (25/6/2025).

Didampingi Kuasa hukumnya, Tersangka “MYM” selaku Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru, diperiksa Penyidik sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT terkait perbuatannya pada 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tersangka “MYM” diketahui melakukan penarikan tunai secara berangsur sebanyak lima kali sejak 28 Februari 2023 sampai 1 Agustus 2023.

Aspidsus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaiannya menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat daripada perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.059.704 miliar," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H kepada saya, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2025 sampai 14 Juli 2025.

Tersangka dijerat dengan pasal primair yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (redaksi)