Yusri Paparkan Kesuksesannya Menangani Sengketa Tanah Ulayat Di Kampar

Nov 2, 2024 - 16:35 WIB
Yusri Paparkan Kesuksesannya Menangani Sengketa Tanah Ulayat Di Kampar

Nazkanews - Calon Bupati nomor urut 2 Yusri  memaparkan tentang kesuksesannya menangani beberapa kasus tanah ulayat di Kabupaten Kampar semasa menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar pada debat publik di Labersa Hotel Sabtu (2/11/2024).

Hal itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan yang disiapkan oleh panitia pelaksana yang terlebih dahulu dipilih oleh Ketua Tim vanelis Ilyas Husti dan Fatmawati dari bisball diambil secara acak dalam toples kaca dan disaksikan oleh semua yang hadir.

Pertanyaan itu bertemakan konflik agraria dan pengakuan hak ulayat. Dimana berdasarkan data kepolisian banyaknya kasus sengketa lahan dan hasil.penelitia. bahwa Kabupaten Kampar merupakan salah satu wilayah yang menyumbang konflik agraria tertinggi di Riau. Hal ini membutuhkan la gkah kongkrit atau solusi terbaik dalam menyelesaikannya.

Yusri yang berpasangan dengan Rinto Pramono menerangkan dengan lantang tentang apa yang sudah ia buktikan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan sejumlah sengketa lahan.

"Saya datuk adat, banyak masalah yang sudah selesai seperti kasus sengketa lahan di Desa Terantang Kecamatan Tambang sekuas 450 ha diselesaikan dengan Ketua Lembaga Adat dan sebagai sekda," terangnya.

Selain itu ia mengulas kembali terhadap penyelesaian sengketa lahan di Desa Senamanenek Kecamatan Tapung seluas 2.800 hektar yang juga selesai ditanganinya begitu juga konflik PT Ciliandra seluas 6.500 ha selesai

"Maka apa maknanya, saya sampaikan bahwa Kampar butuh Datuk Adat jadi pemimpinnya supaya komplik dapat selesai. Tidak ada sejengkal pun tanah di Kampar yang bukan tanah adat maka konflik bisa selesai kalau bupatinya Datuk Yusri, Ketua LAKnya Datuk Yusri," ujarnya.

Jawaban lain disampaika. Oleh Paslon Nomor Urut 3, Ahmad Yusar, dia menerangkan bahwa untuk legalisasi hak atas tanah apalagi yang jumlahnya di atas 25.000 di atas 25 hektar merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan tata ruang menerbitkan hak guna usahanya.

Kemudian dengan adanya Permentan Nomor 21 Tahun 2021 tentang keharusan menyediakan dan memfasilitasi 20% dari luasan HGU kepada masyarakat setempat berupa kebun plasma atau bentuk lainnya.

"Aturan ini kalau ditegakkan otomatis akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di lingkungan kebun tersebut sehingga pencurian brondol perkelahian, pemalsuan surat dengan sendirinya akan dapat kita minimalisir kalaupun tidak kita hapus seluruhnya," terangnya. 

Wakilnya Misharti menambahkan dalam menjawab persoalan itu di Kabupaten Kampar perlu ada reforma agraria sehingga ada intervensi pemerintah dalam memberikan legalitas kepada masyarakat tentang legalitas dengan plasmanya.

Menurut Cabup Nomor urut 4 Yuyun Hidayat pentingnya penegakkan hukum dan peran datuk adat sebagai filter awal dalam mengatasi hal ini

Ia mengkritisi pe dapat Ahmad Yuzar tentang kewajivan perusahaan memberikan 20%, menurutnya belum berjalan maksimal hanya sekitar 30 persen saja menurut data yang ia peroleh. Ia sepakat dengan pendapat dari Misharti tentang perlu adanya reformasi agraria.

Pandangan lain disampaikan Cabup Nomor urut 1 Repol, ia me jelaskan bahwa konflik lahan di Kabupaten Kampar mayoritas terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.

"Ada perusahaan melebihi izinnya dan ada perusahaan yang tak tepat di lokasi izinnya, ini muncul konflik  dan perlu diselesaikan. Pak Yuzar lama di asisten 1 paham dengan masalah ini, tapi tidak selesai juga, ini tugas kami menyelesaikannya," katanya disambut tawa penonton.

Ia menyampaikan perlu dibentuk tim yang difasilitasi, dibiayai, "Jika mau baik-baik menyelesaikan konflik, maka kita fasilitasi, jembatani dan komunikasikan, jika tidak maka selesaikan secara hukum. Ini harus segera diselesaikan secepatnya 

Kita fasilitasi bentjk im kita bentuk biayai, mau baik2 kita jembati kalau tisal ke persoalan hukum, kita jembatani kita komunikasikan, jiak tidak bawa ke fasilitas ke kementerian, komunikasi dengan perusahan harus diselesaikan secepatnya.

Ahmad Yuzar kembali menanggapi, sebenarnya persoalan yang terjadi mengapa masih terjadi pencurian brondolan atau TBS ini dilakukan oleh masyarakat kecil yang iri terhadap perusahaan yang ada di kawasan mereka, tetapi tidak memberi mafaat, maka perlu memfasilitasi bagaimana CSR perusahaan dapat tersalurkan dengan baik.

Hadir disana Ketua KPU Riau, Ketua KPU Kampar dan jajaranta, Forkopimda, seluruh tim dari masing-masing pasangan. 

Acara itu berlangsungtertiba, hikmat dan lancar sesuai jadwal yang ditentukan. (*)