Pemkab Dan DPRD Rohil Jemput Bola Ranperda RTRW Daerah

Jan 30, 2026 - 15:43 WIB
Pemkab Dan DPRD Rohil Jemput Bola Ranperda RTRW Daerah
Pemkab Dan DPRD Rohil Jemput Bola Ranperda RTRW Daerah

Nazkanews - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan langkah strategis guna memastikan kepastian hukum pembangunan dan iklim investasi di daerah. Bupati Rohil Bistaman, memimpin langsung kunjungan kerja "jemput bola" ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Rabu (18/01/2026).

Langkah proaktif ini dilakukan bersama pimpinan DPRD Rohil untuk mengonsultasikan percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rombongan disambut langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Turut mendampingi Bupati, Anggota DPR RI Komisi X, Karmila Sari, serta jajaran pejabat eselon II Rohil seperti Kadis PUTR Khoirul Fahmi, Kadis BKPSDM Yulisma, Kadis DKPP Cicik Mawardi, Inspektur Daerah Sarman Syaroni, Plt DPMPTSP dan Kabag Tapem Roby Kurniawan . Dari unsur legislatif, hadir Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, Imam Suroso, Ractranendi, Ketua Bapemperda Hamzah, Serta Sekwan Budi Fitriadi.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana memberikan arahan tegas mengenai tiga poin utama yang wajib diakomodasi dalam Ranperda RTRW Rohil agar selaras dengan kebijakan nasional.

Pertama Ketahanan Pangan (Asta Cita): Menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait pengendalian alih fungsi lahan. Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Rohil dipatok sebesar 87% melalui verifikasi dinas terkait.

Kedua Keputusan Kepala Daerah : Wilayah LBS yang menjadi LP2B dan KP2B wajib ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Daerah.

Ketiga Mitigasi Bencana: Ranperda RTRW wajib memuat materi teknis terkait zonasi dan mitigasi bencana sebagai langkah perlindungan wilayah.

Bupati Rohil, Bistaman, menegaskan bahwa tuntasnya RTRW adalah kunci pembuka gerbang investasi di "Negeri Seribu Kubah".

"Kami berkomitmen segera mengimplementasikan arahan kementerian. RTRW adalah instrumen vital. Tanpa tata ruang yang jelas, investasi sulit masuk. Ini demi kesejahteraan masyarakat Rohil," ujar Bistaman di Jakarta.

Senada dengan Bupati, Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, SH menyatakan kesiapan legislatif dalam mengawal regulasi ini. "Bapemperda DPRD Rohil bersinergi penuh agar Perda ini segera lahir sebagai solusi hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha," tegasnya.

Pihak Kementerian ATR/BPN menjadwalkan tindak lanjut penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan pada Februari 2026. Jika seluruh dokumen perbaikan diselesaikan tepat waktu, Persetujuan Substansi (Persub) ditargetkan terbit pada Maret 2026. Langkah ini diharapkan mampu memangkas kendala birokrasi dan memicu akselerasi ekonomi melalui pemanfaatan ruang yang legal dan terukur.(**)