JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Maluku dan Kejari Ambon Terhadap Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika Atas Nama JVOW

Sep 23, 2025 - 19:13 WIB
JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Maluku dan Kejari Ambon Terhadap Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika Atas Nama JVOW

Nazkanews – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon berhasil melakukan rehabilitasi korban narkotika melalui restorative justice.

Keberhasilan itu melalui permohonannya untuk penghentian penuntutan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama tersangka “JVOW” Alias JEWIS ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Selasa (23/9/2025).

Dalam pengajuannya, Kajari Ambon beserta Jaksa Fasilitator telah memastikan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang perlu mendapatkan rehabilitasi. 

“Tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika kategori rendah dengan pola penggunaan pertama kali pakai berdasarkan hasil Assesmen Medis dan Assesmen Hukum, sehingga Tersangka patut di rehabilitasi,” kata Kajari Ambon dalam paparannya melalui video vonfence.

Menurutnya, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan proses hukum, namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rerehabilitas selama tiga bulan.

Tersangka JVOW Alias JEWIS diketahui baru berusia 21 tahun dan telah menjadi korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga perlu diselamatkan dan dilakukan rehabilitasi agar terhindar dari ketergantungan yang dapat merusak diri dan masa depan korban.

Hal ini dilakukan dalam rangka menunjukkan sisi penegakan hukum yang humanis terhadap warga yang menjadi korban untuk mendapatkan keadilan.

Dalam pengajuannya, Tim Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Maluku diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H.,M.H, Kasi C Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Sapta Tarigan, S.H.,M.H beserta Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator Endang Anakoda, S.H.,M.H, melalui Video Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Menindaklanjuti usulan jajarannya, Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H menambahkan, dengan dilakukannya rehabilitasi ini kita dapat mewujudkan pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penanganan Perkara Narkotika ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Saya bersama jajaran Pidum mengusulkan penghentian Penuntutan, karena diketahui Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi,” ungkap Wakajati.

Ia menambahkan, upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

“Kami telah memperolah surat jaminan dari keluarga Tersangka maupun Tersangka sendiri untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, sehingga besar harapan kami agar pengajuan ini dapat diterima,” harapnya.

Menindaklanjuti hal itu, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-. (Ardy)