Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Upaya Meningkatkan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan

Jun 18, 2023 - 19:31 WIB
Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam Upaya Meningkatkan Keuangan Daerah  Kabupaten Pelalawan

PADA akhir Tahun 2019, Covid-19 telah menyebar di seluruh negara di dunia ini. Banyak sektor yang mengalami penurunan diakibatkan oleh Covid-19 terutama sektor UMKM. Badan Kesehatan Internasioal (WHO) menetapkannya sebagai PHEIC pada 30 Januari 2020 didasarkan pada International Health Regulation (IHR) tahun 2005. World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID‐19 sebagai pandemi pada bulan Maret 2020.

Di Indonesia sendiri Pandemi Covid19 telah masuk pada awal tahun 2020, yang sangat banyak memberikan dampak terutama bagi perekonomian Indonesia. Dari segala sektor terkena dampak dari Covid19 ini terutama sektor perkenomian. Pandemi ini juga berdampak luas terhadap dunia usaha di semua tingkatan, namun dampak yang paling berat dialami oleh UMKM. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia yang telah diakui keberadaannya. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengurangi penyebaran COVID-19 seperti ditetapkannya kebijakan social distancing yang telah dilakukan sejak awal Maret 2020 dan ini berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Kebijakan ini telah menimbulkan gangguan dalam rantai nilai dunia usaha, sehingga banyak usaha di berbagai sektor berhenti operasi baik sementara maupun permanen. Sektor perekonomian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat terdampak akibat pandemi COVID-19 saat ini.

Di Indonesia, UMKM memegang hampir 99% unit usaha yang terdiri dari 783,132 usaha kecil, 63,5 juta usaha mikro, dan 6,702 usaha menengah. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tergolong tinggi, yaitu mencapai 60,34%. UMKM juga menyerap tenaga kerja nasional sebesar 97% dibandingkan dengan usaha besar. Oleh sebab itu UMKM dapat kita katakan sebagai salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia yang telah diakui keberadaannya. UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap PBD Negara. Dengan kita mengetahui arti pentingnya UMKM dan juga memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian negara sehingga dianggap diperlukannya langkah strategis dari pemerintah untuk mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 bagi UMKM. Pemerintah telah mengadakan program bantuan untuk UMKM melalui kementerian keuangan yaitu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total anggaran sebesar 123,47 triliun. Selain itu juga, melalui kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif, pemerintah telah memiliki beberapa program dalam memperbaiki perekonomi melalui beberapa strategi pemulihan melalui pemberdayaan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Namun sampai dengan Maret 2021, terdapat sekitar 30 juta UMKM yang mengalami kebangkrutan akibat pandemi COVID-19. Hal tersebut mengakibatkan sebanyak 7 juta pekerja di sektor UMKM kehilangan pekerjaanya (9). Kondisi UMKM seperti ini, memaksa kita untuk ikut dalam memikirkan langkah-langkah strategis dalam membantu pemulihan ekonomi untuk sektor UMKM. Peneliti dalam artikel kali ini akan mencoba membuat sebuah pendekatan dalam kerangka strategi melalui stimulus yang diberikan untuk para UMKM untuk pemulihan sektor UMKM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi yang dapat diterapkan UMKM agar dapat bertahan di masa pasca pandemi covid-19. Sangat penting untuk melakukan penelitian tentang peran UMKM dalam mendukung perekonomian Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 karena Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional pertumbuhan ekonomi pasca dampak pandemi Covid-19.

Usaha mikro kecil dan menengah atau yang disebut UMKM merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dalam pembangunan ekonomi. Gerak sektor usaha mikro kecil dan menengah amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. Usaha mikro kecil dan menengah cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar, selain itu juga usaha mikro kecil dan menengah cukup memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Dilihat dari segi manajemen, kondisi usaha kecil dan menengah di Indonesia masih memerlukan pengembangan yang tidak sebanding dengan perannya sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Memang cukup berat tantangan yang dihadapi untuk memperkuat struktur perekonomian nasional. Untuk itu, pembinaan usaha kecil harus lebih diarahkan dalam meningkatkan kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan manajerial dan sumber daya manusia mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.

Fenomena yang terjadi dimana usaha kecil banyak yang terpaksa gulung tikar karena kekurangan modal untuk usaha. Lembaga keuangan seperti Perbankan memegang peranan yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah dalam menjembatani kebutuhan modal kerja. Ketersediaan modal yang memadai dapat menciptakan pembentukan modal bagi usaha rakyat sehingga dapat meningkatkan produksi, pendapatan dan menciptakan surplus yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan melakukan pemupukan modal. Lembaga keuangan adalah tempat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dana tersebut kepada peminjam, kemudian digunakan untuk ditanamkan pada sektor produksi atau investasi, selain itu digunakan juga untuk aktivitas membeli barang dan jasa-jasa sehingga aktivitas ekonomi dapat tumbuh dan berkembang serta meningkatkan standar kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito, serta menyalurkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Miris ketika mendapati fakta angka mengenai eksistensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama pandemi. Dalam pemaparan acara webinar Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sabtu 18 September 2021, terungkap bahwa dari 64 juta UMKM yang terdata secara nasional hampir setengahnya yakni sekitar 30 juta UMKM gulung tikar alias bangkrut. Adapun data tersebut bersumber dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sepanjang tahun 2020. Angka tadi besar kemungkinan bisa bertambah jika diperbaharui. Lazimnya di luar itu masih ada UMKM belum terdata. Melihat pandemi Covid-19 belum berhenti menggempur berbagai lini kehidupan terkhusus puluhan juta pelaku UMKM di Tanah Air, keadaan ke depan belum bisa diprediksi.

Kondisi yang dialami UMKM di atas jelas sinyal bahaya. Sebab berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dari UMKM yang ada 98,68% diantaranya adalah usaha mikro dengan self-employed. Artinya mereka penggerak ekonomi sebenarnya dan satu-satunya yang mampu membawa efek ekonomi hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Secara kontribusi, sumbangsih UMKM bagi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61% di tahun 2018. UMKM juga berperan dominan dalam menyerap tenaga kerja. Eksistensi mereka yang lintas sektoral sektor (diantaranya sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, pengangkutan, pergudangan, dan jasa lainnya) semakin menegaskan betapa krusialnya posisi mereka dalam perekonomian nasional.

Ditengah ancaman nyata, dibutuhkan langkah segera dan terukur. Cara berpikir awam bisa saja berkata, usaha itu ada masanya. Namun apa yang dihadapi mayoritas UMKM saat ini bukan kegagalan disebabkan faktor nasib. Pandemi memang dalih utama. Secara angka mendukung asumsi itu, sebagaimana hasil survei Bank Indonesia (BI) pada Maret 2021 yakni sebanyak 87,5% UMKM terdampak akibat pandemi dan 93,3% pelaku usaha sektor tersebut mengalami anjloknya pendapatan. Tapi ada perspektif lain yang mengungkap fakta menarik, bahwa selama pandemi UMKM diramaikan pelaku usaha berumur di bawah 40 tahun, yang mana berkisar 93%. Penambahan kelompok usia tadi berasal dari masyarakat yang terkena PHK atau tempat bekerjanya berhenti beraktivitas atau bangkrut. Paling banyak pelaku UMKM saat ini sekedar bertahan hidup. Sampai-sampai punya lebih dari satu usaha dalam satu hari demi sekedar memenuhi kebutuhan pokok. Pagi jualan A sore jualan B.

Walaupun dalam kondisi sulit ada juga pelaku UMKM justru bangkit. Masih hasil survei BI, ada 12,5% UMKM tidak terlalu terdampak pandemi. Bahkan 27,6% unit usaha mengalami peningkatan omzet saat pandemi. Mereka eksis melalui transformasi usaha, entah itu dengan merubah unit usaha mengikuti demand termasuk memasarkan produk mereka dari offline ke online atau digital. Meski begitusecara jumlah pelaku UMKM yang tidak terlalu parah terkena dampak pandemi secara kuantitas tidak terlalu dominan. Berkaca dari sini, Pemerintah tetap harus waspada terhadap fenomena pelaku UMKM terdampak yang secara angka lebih banyak. Dalam konteks ini, kebijakan yang kondusif dan kinerja pemerintah turut menentukan nasib UMKM.

 Kebijakan dan Kinerja

Perihal kebijakan, paling relevan dibahas seputar penanganan pandemi. Khususnya menyoal pembatasan sosial mulai PSBB hingga PPKM yang relevan. Langkah Pemerintah mengambil kebijakan tersebut patut diapresiasi. Urgen demi menekan laju penularan. Namun disayangkan penanganan pandemi berjalan nyaris tanpa perencanaan. Arah dan indikatornya pun tak jelas. Kita bersyukur banyak daerah termasuk kabupaten/kota di Provinsi Riau mengalami penurunan level, namun antara konsep dengan praktik nyaris tidak ada perbedaan pelaksanaan antar level. Belum lagi aspek teknis penerapan sanksi terhadap pelanggar yang inkonsisten, bikin galau pelaku UMKM. Terlebih aktivitas mereka berlangsung rutin dan pendapatannya sangat tergantung dari jam operasional. Berbeda dengan perusahaan atau perkantoran yang bisa lebih fleksibel. Di pemberitaan dan sosial media kita menyaksikan banyak pelaku UMKM mendapat tindakan lebih tegas bahkan cenderung tidak humanis dari aparat dan penegak aturan di lapangan. Sudahlah dibatasi, kompensasi tak jelas plus proteksi terhadap keberlanjutan usaha mereka pun lemah.

Bisa dilihat kinerja Pemerintah mulai pusat hingga daerah dalam konteks pemulihan ekonomi yang menyasar UMKM. Meski dana yang dialokasikan cukup besar, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak hambatan yang membuat program tidak bisa berjalan maksimal. Paling kasatmata program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus usaha yang diberikan diantaranya penundaan pokok dan bunga UMKM dan Ultra Mikro (UMi), subsidi bunga kredit UMKM dan UMi, insentif perpajakan untuk UMKM, penjaminan kredit modal kerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banyak alokasi tapi output tak sesuai yang diharapkan. Beragam permasalahan internal seperti rendahnya realisasi dan serapan anggaran hingga persoalan database merupakan isu utama. Bahkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penyaluran BPUM yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM selama tahun 2020 tidak tepat sasaran karena database amburadul.

Terkait database, Presiden Joko Widodo di depan forum Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, sempat mengutarakan kekesalannya atas akurasi data kelolaan pemerintah yang sangat buruk. Termasuk di Provinsi Riau, penyaluran bantuan bagi UKM turut carut-marut. Terlalu banyaknya lembaga pengusul yang diberi kewenangan mengusulkan UKM/UMKM penerima manfaat adalah biang keroknya. Sehingga membuat tumpang tindih data pelaku UKM/UMKM yang diusulkan ke kementerian. Persoalan juga dipicu lemahnya koordinasi pusat ke daerah sehingga masing-masing lembaga dan daerah jalan sendiri-sendiri dengan usulannya. Selain itu masih banyak UMKM belum mengetahui program bantuan yang ada. Strategi sosialisasi pemerintah yang cenderung terbatas melalui jalur formal, seperti dinas terkait atau perbankan, membuat UMKM yang tak punya akses ke perbankan belum terakomodir. Padahal jumlah mereka cukup signifikan. Ini terlihat dari hasil survei dari Kemeterian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa sebagian besar usaha mikro tidak mengetahui adanya program PEN atau tidak mengetahui cara mengaksesnya.

Dari pemaparan di atas tergambar betapa dalamnya problem yang dihadapi UMKM berikut solusinya.  Beberapa upaya yang bisa ditempuh diantaranya membenahi basis data UMKM yang riil dan aktual agar penyaluran tepat sasaran dan dapat teridentifikasi dengan baik UMKM yang membutuhkan; Pemerataan sosialisasi program dengan melibatkan komunitas, melakukan pendampingan UMKM secara komprehensif; Membenahi sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab atas pendistribusian bantuan serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelematan UMKM merupakan agenda paling penting dalam rangka penyelamatan ekonomi bangsa. Karena sektor inilah yang telah terbukti perannya sebagai tonggak perekonomian.

Begitu juga di Kabupaten Pelalawan, Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Pelalawan berada pada posisi terakhir dibandingkan kota atau kabupaten yang terdapat di Provinsi Riau. Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Pelalawan yang paling sedikit dibandingkan dengan kota atau kabupaten lainnya di Provinsi Riau. Pelalawan memiliki 13.824 pelaku UMKM. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan kepada beberapa pelaku UMKM seperti para pedagang kecil diketahui bahwa kendala yang sering dialami para pedagang kecil tersebut adalah permodalan. Para pedagang kesulitan di dalam memperoleh pinjaman modal. Umumnya proses peminjaman modal di bank memiliki prosedur yang panjang dan harus memiliki jaminan atau agunan. Hal inilah yang menyebabkan sebagian besar pedagang melakukan pinjaman kepada rentenir yang tidak memerlukan agunan atau jaminan di dalam melakukan pinjaman.

Selain masalah permodalan, masalah yang sering dialami oleh pelaku UMKM adalah permasalahan dari segi sumber daya manusia (SDM). Masih rendahnya kualitas SDM pelaku UMKM. Seperti contohnya dalam manajemen, para pelaku usaha tidak memiliki pembukuan dalam mengatur proses produksi. Juga pelaku UMKM mengalami kesulitan di dalam pemasaran. Dalam segi pemasaran masalah yang timbul yaitu seperti proses pemasaran yang masih bersifat tradisional. Berdasarkan kondisi di atas, maka perlu dikembangkan strategi pengembangan UMKM. Pengembangan UMKM perlu mendapatkan perhatian yang serius baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Strategi pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif, kreatif dan unggul bagi pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil menengah di Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam mengembangkan usaha kecil menengah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Untuk itu diperlukan peran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pelalawan.

Strategi yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pelalawan di dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Pelalawan adalah mengoptimalkan kekuatan internal yang sudah ada seperti ketersediaan Perda SOPD, kualitas sumber daya aparatur dan komitmen pegawai yang tinggi. Startegi pengembangan UMKM yang dirumuskan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pelalawan memiliki tujuan dan sasaran jangka panjang. Strategi-strategi yang dirumuskan merupakan strategi yang evolusioner. Strategi ini dirumuskan untuk dilaksanakan secara bertahap dan berksenambungan dalam jangka panjang.

Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pelalawan di dalam merumuskan strategi pengembangan UMKM adalah tahapan analisis, tahapan formulasi dan tahapan implementasi. Gambaran umum strategi pengembangangan UMKM yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pelalawan terdiri dari: 1) Penciptaan iklim UMKM yang kondusif 2) Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UMKM 3) Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM Strategi organisasi ini berkaitan dengan perumusan misi, tujuan, nilai-nilai, dan inisiatif-inisatif strategi yang baru. Pembatasan-pembatasan diperlukan, yaitu mengenai apa yang dilakukan dan untuk siapa.

Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pelalawan masih belum maksimal di dalam membuat perumusan inisiatif-inisiatif strategi yang baru. Belum maksimalnya perumusan inisiatif-inisiatif strategi yang baru terlihat dari renstra yang dibuat oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pelalawan masih belum maksimal di dalam inisiatif-inisiatif baru dari rumusan strategi yang disusun setiap periode lima tahun. Rumusan strategi yang disusun hampir sama pada setiap periode lima tahunnya. Rumusan strategi yang dirumuskan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pelalawan untuk mengembangkan UMKM di Kabupaten Pelalawan antara lain adalah penciptaan iklim UMKM yang kondusif, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UMKM, serta pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM. (*)

Penulis Sella Pitaloka (227121005)

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Riau